Monday, August 1, 2016

Jual Refil Lem Tembak / Glue Gun Refill Isi Ulang Lem Lilin Bakar Hot


FIQIH MUAMALAH
KONSEP HAK MILIK
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah




 












Oleh :
1. Ahmad Rizza Habibi             (01)
2. Deviana Ika Putri                  (05)
3. Irda Setiyana                        (10)
4. Navrida Rahma Dini             (15)
5. Ratih Fatmawati                    (20)
6.Yolanda Ardestya L              (26)

PROGRAM STUDI SARJANA SAINS TERAPAN
PERBANKAN SYARIAH


JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2011

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam dan penguasa jagad raya. Serta shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang selalu mengaharapkan syafaatnya di yaumul kiamah. Penulis sangat bersyukur atas tugas mata  kuliah fiqih muamalah mengenai ”Konsep Hak Milik ” dapat terselesaikan dengan baik.Penulis yakin bahwa dalam terselesaikannya makalah ini tidak luput dari bantuan berbagai pihak. Maka dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Totok Prasetyo,B.Eng, M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Semarang.
2.      Ibu Siti Hasanah , S.Ag, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Muamalah Jurusan Akuntansi Program Studi Perbankan Syariah yang telah memberikan bimbingan dan ilmu serta wawasan yang bermanfaat bagi penulis demi terselesaikannya makalah ini.
3.      Kedua orang tua yang selalu memberikan semangat dan dorongan kepada penulis.
4.      Seluruh kawan seperjuangan yang telah memberikan banyak masukan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini masih jauh dari sempurna dan  banyak kekurangan pada materi dan tampilan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu besar harapan penulis atas kritik dan saran yang membangun akan sangat berguna untuk penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga tujuan pembuatan makalah ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan dan menjadi sebuah persembahan yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca dan mampu menambah wawasan untuk pengetahuaan dan menjadi alat pencerah mengembangkan pembangunan masyarakat.
Semarang, 01 Oktober 2011
                                                              Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG :
Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri. Ia harus hidup bermasyarakat, saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam jual beli seseorang tidak bisa bermuamalah sendirian. Apabila menjadi penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
B.RUMUSAN MASALAH :
1.    Bagaimana gambaran hak milik menurut syariat islam ?
2.    Apa pengertian hak milik ?
3.    Bagaiman sistem pembagian hak ?
4.    Apa saja sebab-sebab kepemilikan hak ?
5.    Bagaimana klasifikasi hak milik ?
6.    Apa saja prinsip dalam kepemilikan ?

C.TUJUAN :
Tujuan penulisan makalah “Hak Kepemilikan” adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan dari sudut islam, memberikan penerapan hak kepemilikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bahan pustaka bagi para pembaca.

D.METODE PENULISAN :
Makalah yang berjudul “Fiqih Muamalah Konsep Hak Milik” disusun dengan menggunakan metode studi pustaka yang dilengkapi dengan informasi dari media internet.




BAB II
ISI
KONSEP HAK MILIK (AL-MILKIYAH )
A.  Asal  - Usul Hak[1]

Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
Ø Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
Ø Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
Ø Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.

B.  Pengertian Hak Milik[2]
Menurut pengertian umum, hak adalah :
“ Sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum “.
Hak juga bisa berarti milik, ketetapan, dan kepastian, sebagaimana disebutkan dalam Alquran (QS. Yasin : 7)
“ Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman “.
Pengertian tentang hak, sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul, yaitu :
“ Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta “.
Ada juga yang mendefinisikan hak sebagai berikut.
“ Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseoarng kepada yang lainnya “.
“ kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik diri sendiri maupun dengan perantara orang lain. Berdasarkan definisi ini, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelas dicontohkan sebagai berikut.
Seseorang pengampu berhak menggunakan harta yang berada di bawah ampuannya, pengampuannya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada di bawah ampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.
Hak yang dijelaskan di atas adakalanya merupakan sulthah, dan adakalanya pula merupakan taklif.
a.    Sulthah terbagi dua, yaitu sulthah ‘ala al nafsi dan sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin.
Ø Sulthah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hal hadlanah (pemeliharaan anak)

Ø Sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseoarang berhak memiliki mobil.
b.    Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi (‘ahdah syakhshiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.

Para fukaha berpendapat, bahwa hak merupakan imbangan dan benda (a’yan). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa hak adalah bukan harta (ina al-haqqlaisah hi al-mal).
C.  Sebab-sebab Pemilikan[3]
Untuk memiliki harta, ternyata tidak semudah yang dipikirkan oleh manusia. Harta dapat dimilki oleh seseorang asal tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku ,baik hukum islam maupun hukum adat. Harta berdasarkan sifatnya dapat dimilki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor – faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
1.      Ikraj al mubahat
Untuk harta yang mubah (belum dimilki oleh seseorang). Sesuai hadist yang disebutkan bahwa harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati(milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara' untuk dimilki .
Untuk memilki benda-benda mubhat diperlukan dua syarat ,yaitu :
      Benda mubhat belum diikhrazkan oleh orang lain. Seorang mengumpulkan air dalam satu wadah kemudian air tersebut dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut karena telah diikhrazkan orang lain .

Adanya maksud mimiliki. Seorang memiliki harta mubhat tanpa adanya niat, itu tidak termasuk ikhraz. Seumpama seorang pemburu meletakkan jaringnya di sawah kemudian terjeratlah burung – burung. Apabila pemburu meletakkan jaring itu hanya sekedar untuk mengeringkan jaringannya, maka ia tidak berhak memiliki burung-burung tersebut .
2.      Khalafiyah
Bertempatnya seorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, maka telah hilang berbagai macam haknya .
Kalifah ada dua macam :
    Khalifah syakhsy'an syaksysi waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh muwaris. Jadi, harta yang ditinggalkan muwaris disebut tirkah .

      Khalifah syai'an
Apabila seorang merugikan milik orang lain kemudian rusak ditangannya, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta tersebut. Maka, khalfiyah syai'in ini disebut tadlimin atau ta'wil (menjamin kerugian).
3.    Tamwull min ta mamluk
Segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut .Misalnya, bulu domba menjadi hak milik bagi pemilik domba .
Dari segi iktiar , sebab malaiyah (memiliki) dibagi menjadi dua macam , yaitu :
    ikhtiyariyah
Sesuatu yang mempunyai hak ikhtiar manusia dalam mewujudkannya. Sebab ini dibagi menjadi dua macam ,yaitu ikhraj al mubahat dan 'uqud .
    Jabariyah
Sesuatu yang senantiasa tidak mempunyai ikhtiar manusia dalam mewujudkannya. Sebab jabariyah dibagi dua yaitu irts dan tawallud min al mamluk .
4. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun, Umar r.a ketika menjabat menjadi khalifah berkata : sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun. Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang yang memanfaatkannya itu berhak memiliki tanah itu.
D.  Pembagian Hak[4]
Berbicara masalah pembagian hak, maka jumlah dan macamnya banyak sekali, antara lain dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak mal dan hak ghair mal. Adapun pengertian hak mal :
“ Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang “.
Hak ghair mal terbagi dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Pengertian Hak syakhshi :
“ Sesuatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain “.
Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam: ashli dan thab’i. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabul al-haq, seperti hak milikiyah dan hak irtifaq. Hak ‘aini thab’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan uangnya atas yang berhutang. Apabila yang berhutang tidak sanggup membayar, maka murtahin berhak menahan barang itu.
Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.
Ø Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Ø Haq al-intifa ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakn hasilnya. Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istiqlal (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf ‘alaih hanya boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
Ø Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim. Sawah Tuan Ahmad pun membutuhkan air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
Ø Haq al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak ‘aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan belaka.
Ø Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti hak multaqith (yang menemukan barang) menahan benda luqathah.
Ø Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetapkan atas tanah wakaf ialah :
·      Haq al-hakr ialah menetap di atas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizin hakim;
·      Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atau tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
·      Haq al-qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa;
·      Haq al-marshad ialah hak mengawasi atau mengontrol
Ø Haq al- murur ialah
“ hak jalan manusia pada miliknya dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain”.

Ø Haq ta’alli ialah
“Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain“.
Ø Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat, tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqur dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
Ø Haq Syuf’ah atau haq syurb ialah
“ Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum bintangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya “.

Ditinjau dari hak syirb, maka jenis air dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.    Air umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga, dan lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
b.    Air di tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seorang untuk mengairi tanaman di kebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas srizin pemilik kebun.
c.    Air yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan di suatu yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan bejana-bejana tertentu.

E.   Klasifikasi Pemilikan[5]

Dalam Fiqh Muamalah, milik terbagi dua :
1) Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli.
2)Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1) Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2) Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3)Milk al dayn : pemilikan karena adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1) Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2) Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
Hak milik dalam islam dapat di lihat sebagai berikut :[6]
1. Hak Milik Berdasarkan Bentuk (ya’tibari mahali)
A.  Kepemilikan yang didasari dari bentuk barangnya. 
1. Kepemilikan barang (Milkiyatun al-’ain)
a. Barang yang dapat dipindah (al-mangkulah), barang yang dapat berpindah-pindah contohnya adalah tas.
b. Perhiasan (al-ma’ta), perhiasan yang memiliki nilai jual bagi pemiliknya, seperti emas, berlian yang suatu hari dapat dijual kembali.
c.Hewan (al-haiwan), barang yang berbentuk hewan, seperti sapi, kambing.
d.Tetap (al-’uqar) barang tetap tidak dapat berpindah-pindah seperti tanah, gedung.
B.    Kepemilikan manfaat (Milkiyatun manfaat) kepemilikan berdasarkan manfaatnya, seperti buku, karena buku dimiliki bukan berdasarkan kertasnya, cover melainkan karena manfaatnya.
C.    Kepemilikan hutang (Milkiyatun al-adiyan), kepemilikan yang berkaitan dengan hutang dan kredit-kredit lainnya.
2.      Hak Milik Berdasarkan Penuh atau Tidak (ma yatsa tamaw naquson)
a.Hak Penuh (milkiyatun tammah), kepemilikan yang sudah penuh haknya, seperti pemilik dari rumahnya sendiri.
b. Hak Milik tidak Penuh (milkiyatun ann-uqsah), kepemilikan yang masih tergantung orang lain, misalnya ahli waris yang pewarisnya belum wafat.
3.      Hak milik berdasarkan keterpautan (ba ‘a tabara sowaro tohha)
a.Milkiyatun mutamaziyah, yaitu adanya batasan-batasan, kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah, jika di halaman rumah terparkir mobil belum tentu    itu adalah mobil dari pemilik rumah, bisa saja itu mobil milik tamu, karena ada kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah.
b.Milkiyatun sya-i’ah, yaitu adanya pembagian dari keseluruhan, adanya pembagian, contohnya dalam hal investasi seriap investor memiliki bagiannya tersendiri di perusahaan, maka kepemilikan perusahaan tersebut dibagi-bagi.
Adapun factor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
1.  Ikraj al muhabat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki seseorang) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlulkan dua syarat yaitu :
a. Benda mubahat belum diikrazkan oleh orang lain
b. Adanya niat (maksud) memiliki
2. Khalafiyah ialah:
حلول شخص او شئ جديد محل قديم زائل فى الحقوق        
“Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya”.
Khalafiyah ada dua macam :
a). Khalafiyah syakhsyi ‘an syakhsyi yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh muwaris. Harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut firkah.
b). Khalafiyah syai’an syai’an yaitu apabila seseorng merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditanganya atau hilang. Maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian. Kerugian pemilikharta.
3. Tawallud mim mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang dimiliki hak bagi yang memiliki benda tersebut.
4. Karena penguasa terhadap milik Negara atas pribadi yang sudah lebih dari 3 tahun di ruang lingkup hak dalam islam. Milik yang di bahas dalam fiqih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut :
   1.Milk tam yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dan kegunaanya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara misalnya jual beli.
    2.Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut. Memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya saja tanpa memilikizatnya.
Milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milk raqabah. Sedangkan milk naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaanya saja disebut milk manfaat/hak guna pakai.

Dilihat dari Segi Mahal (tempat) milik dibagi menjadi 3
1.    Milk al ‘ain atau milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda baik benda tetap (ghair manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, motor dll.
2.    Milk manfaah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Seperti benda hasil meminjam, wakaf dll.
3.    Milk al dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang. Misalnya sejimlah uang yang dipinjamkan kepada seseorang/pengganti benda yang dirusakkan.

     Dari Segi Shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki) milik dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Milk al mutamayyiz
ما تعلق بشئ متعيد ذي حدود تفصله من سواه
 “Sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat   memisahkanya dari yang lain”.
Misalnya : antara sebuah mobil dan seekor kerbau
2. Milik al sya’I atau milik al musya yaitu :
الملك المتعلق بجزء نسبي غير معيذ من مجموع الشبئ مهما كان ذلك الجزء كبيرا او صغيرا
“Milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapabesar/betapa kecilnya kumpulan itu”.
Misalnya memiliki seekor sapi yang dibeli oleh 40 orang, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.

F.   Beberapa Prinsip Pemilikan[7]
Pemilikan dalam berbagai jenis dan corak sebagaimana yang telah disampaikan di muka memiliki beberapa prinsip yang bersifat khusus.Prinsip tersebut berlaku dan mengandung implikasi hukum pada sebagian jenis pemilikan yang berbeda pada sebagian pemilikan lainnya. Prinsip-prinsip tersebut  adalah sebagaimana disampaikan di bawah ini.
Prinsip pertama .
ان الملك العين يستلزم مبد ئيا ملك المنفعة ولاعكس
‘’pada prinsipnya milk al-‘ain (pemilikan atas benda) sejak awal disertai milk almanfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan sebaliknya’’.
Maksudnya, setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.Dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan semourna). Sebaliknya,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’arah (pinjaman).
Dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.Tidak ada artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak mempunyai manfaat.Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh fuqaha’ Hanafiyah ketika mendefiniskan al-mal (harta) sebagai benda materi bukan manfaatnya.Menurut fuquha’ hanafiyah manfaat merupakan unsur utama milkiyah (pemilikan).

Prinsip kedua
ان اول ملكية تثبت على الشيئ الذى لم يكن مملو كا قبلها انما تكون دائما ملكية تامّة
‘’pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai milk al-tam (pemilikan sempurna)’’.
Yang dimaksud dengan pemilikan pertama adalah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz al-mubahat dan dari prinsip tawallud minal-mamluk. Pemilikan sempurna seperti ini akan terus berlangsung sampai ada peralihan pemilikan. Pemilik awal dapat mengalihkan pemilikan atas banda dan sekaligus manfaatnya melalui jual-beli,hibbahdan cara lain yang menimbulkan peralihan milk al-tam kepada pihak lain,mengalihkan manfaat saja atau bendanya saja kepada orang lain ini merupakan pemilikan naqish.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pemilikan sempurna adakalanya diperoleh melalui pemilikan awal (ihraz al-mubahat dan al-tawallud), sedang pemilikan naqish hanya dapat diperoleh melalui sebab peralihan dari pemilik awal, yakni melalui akad.
Prinsip ketiga
ان ملكية العين لاتقبل التوقبت اما ملكية المنفعة فالاصل فيها التوقيت
‘’pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu’’.
Milk al-‘ain berlaku sepanjang saat (mu’abbadah) sampai terdapat akad yang mengalihkan pemilikan kepada orang lain.Jika tidak muncul suatu akad baru dan tidak terjadi khalafiyah, pemilikan terus berlanjut. Adapun milk al-manfaat yang tidak disertai pemilikan bendanya berlaku dalam waktu yang terbatas,sebagaimna yang berlaku pada persewaan, peminjaman, wasiat manfaat selama batas waktu yang telah ditentukan maka berakhirlah milk-al manfaat.
Batas waktu dalam milk al manfaat ini jika bersumber dari akad mu’awwadhah seperti ijarah (persewaan) maka sebelum berakhir batas waktunya pemilik benda tidak berhak menuntut pengembalian,karena sesungguhnya  ijarah merupakan bai’ al-manfaat (jual beli atas manfaat) dalam batasan waktu tertentu. Apabila milk al-manfaat tersebut bersumber dari akad tabbaru’ seperti pada I’arah (peminjaman), biasanya tidak diikuti batas waktu yang pasti. Namun pada umumnya pihak yang meminjamkan menghendaki pengembalian dalam waktu dekat, sehingga setiap saat ia dapat meminta pengembalian benda yang dipinjamkannya.
Sekalipun demikian para fuquha’ juga memperhatikan batas waktu pengembalian ‘ariyah yang menimbulkan kerugian pada pihak peminjam.Seperti jika seorang pemilik meminjamkan tanah untuk kepentingan bercocok tanam, berkebun atau untuk mendirikan bangunan.Kemuadian pemilik menghendaki pengembalian tanah tersebut sebelum pekerjaan tersebut diselesaikan. Mengenai hal ini fuquha menetapkan kebijakan dengan perincian perkasus,sebagaimana berikut ini.
(i)   Dalam kasus pinjaman untuk pertanian,pemilik tanah tidak berhak menuntut pengembalian sebelum masa panen, sebab pertanian berlangsung dalam satu musim tanam. Berbeda dengan kasus persewaan tanah untuk pertanian. Dalam hal ini penggunaan melebihi kasus persewaan tanah untuk pertanian. Dalam hal ini penggunaan melebihi batas waktu sampai masa panen diganti dengan penambahan ongkos sewa. Dengan cara demikian terpeliharalah hak pemilik sedang pihak penyewa tidak dirugikan.
(ii)       Dalam kasus pinjaman untuk tujuan perkebunan dan untuk mendirikan bangunan,pemilik tanah berhak menarik kembali tanahnya setiap saat ia suka. Ketika itu peminjam wajib mencabut kebun atau merobohkan bangunan dan menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan kosong. Karena perkebunan pendirian bangunan berlangsung tidak terbatas masa tertentu, tidak seperti pertanian yang berakhir dengan masa panen. Namun jika sejak semula pinjaman tersebut dibatasi dengan waktu, sedang pemilik menarik kembali tanahnya sebelum usaha yang dilakukan pihak pinjaman selesai dilakukan, maka pemilik benar-benar telah berbuat curang (gharar) yang sangat merugikan. Dalam kasus sepeti ini pihak peminjam berhak menuntut kerugian yang terhitung sejak pengosongan tanah sampai batas akhir waktu, dengan mempertimbangakan harga jual bangunan atau perkebunan.
Prinsip keempat
ان ملكية الاعيان لاتقبل الاسقاط وانما يقبل النقل
‘’pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan,namun dapat dialihkan atau dipindah’.
Sekalipun seseorang bermaksud menggugurkan hak miliknya atas suatu barang, tidak terjadi pengguguran, dan pemilikan tetap berlaku baginya. Berdasarkan prinsip ini islam melarang sa’ibah (litt.melepaskan),yaitu perbuatan semata menggugurkan atau melepaskan suatu milik tanpa pengalihan kepada pemilik baru. Secara umum perbuatan ini termasuk dalam kategori tabdzir (menyia-nyiakan) karunia tuhan.
Prinsip kelima
ان الملكية الشائعة فى الاعيان المادية هي فى الاصل كالملكية المتميزة المعينة فى قابلية التصرّف الالمانع
‘’pada prinsipnya mal al-masya’ (pemilikan campuran) atas benda materi, dalam hal tasharruf, sama posisinya dengan milk al-mutayyaz, kecuali ada halangan (al-mani)’’.
Berdasarkan prinsip ini diperbolehkan menjual bagian dari milik campuran,mewakafkan atau berwasiat atasnya. Karena tasharruf atas sebagian harta campuran sama dengan bertasharruf atas pemilikan benda secara keseluruhan. Kecuali bertasharruf dengan tiga jenis akad: rahn(jaminan utang), hibah dan ijarah (persewaan). Halangan bertasharruf pada rahn dikarenakan tujuan rahnadalah sebagai agunan pelunasan hutang, sehingga marhun (benda agunan)harus diserahkan kepada murtahin (pemegang gadai/agunan). Yang demikian tidak sah dilakukan atas sebagian dari milik campuran.
Halangan bertasharruf dengan hibbah dikarenakan kesempurnaan hibbah harus disertai penyerahan (aq-qabdhu), sedang penyerahan hanya dapat dilakukan pada milk al-mutayyaz.(harta dapat dipisahkan dari yang lainya). Adapun halangan tasharruf dengan ijarah,menurut pandangan fuquha’ hanafiyah adalah jika akad ijarah tersebut dilakukan terhadap sebagian dari harta campuran.namun jika ijarah dilakukan oleh masing-masing sekutu atas keseluruhan harta campuran, yang demikian ini tidak ada halangan.
Prinsip keenam
ان الملكية السائعة فى الديون المشتركة و هي متعلقة بالذمم لاتقبل القسمة
‘’pada prinsipnya milik campuran atas hutang bersama yang berupa suatu beban pertanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan’’.
Apabila pemilikan atas hutang berserikat telah dilunasi (diserahkan) maka telah berubah menjadi milk al-‘ain bukan lagi sebagai milk al-dain.Kemudian dapat dilakukan pembagian bagi masing-masing pemiliknya, sebagaimana yang dapat dilakukan terhadap setiap harta campuran yang dapat menerima pembagian.
Berdasarkan prinsip ini, apabila salah seorang dari sejumlah orang yang memiliki piutang bersama menerima pelunasan hutang yang sepadan dengan bagian yang dimilikinya, maka pelunasan tersebut harus dibagi di antara sekutunya.Sebab kalau seorang di antara mereka dapat melepaskan diri dari sekutunya dalam hal pelunasan hutang harus dinyatakan sebelumnya bahwa telah terjadi pembagian atas piutang bersama dalam bentuk pertanggungan sehingga tidak lagi sebagai piutang bersama, melainkan telah berubah menjadi piutang mumayyazah.Demikianlah maksud dari ‘’piutang bersama tidak dapat pisah-pisahkan’’.







BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Sesuai dengan apa yang telah dipaparkan di atas, bahwa perbedaan hak dan pemilik adalah tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki. Setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.Dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan sempurna). Sebaliknya,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’arah (pinjaman).
Dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.Tidak ada artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak mempunyai manfaat.Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh fuqaha’ Hanafiyah ketika mendefiniskan al-mal (harta) sebagai benda materi bukan manfaatnya.Menurut fuquha’ hanafiyah manfaat merupakan unsur utama milkiyah (pemilikan).


B. SARAN

Konsep hak milik ini telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan aturan yang ada di agama islam. Sebaiknya konsep ini tidak hanya tertulis saja, namun dapat diaplikasikan pada kehidupan yang nyata.
Didukung penduduknya yang sebagian besar muslim bahkan terbesar didunia dan pemenuhan perangkat yang dibutuhkan, diharapkan perkembangan serta pengaplikasian konsep hak milik ini bisa lebih maju dari negara – negara lain di dunia.
Diharapkan pembaca dapat memanfaatkan informasi tentang konsep hak milik ini  untuk bekal karier di masa depan.







[1] .Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah(Bogor:Ghalia Indonesia,2011), h. 31
[2] . Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah(Bogor:Ghalia Indonesia,2011), h. 32-33
[3] . Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah(Bogor:Ghalia Indonesia,2011), h. 35-37
[4] . Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah(Bogor:Ghalia Indonesia,2011), h. 33-35
[5] . Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah(Bogor:Ghalia Indonesia,2011), h. 37-38
[6] . httpblog.umy.ac.idrodes2008ringkasan-materi-fiqih-muamalah
[7] .Ghufron A dan Mas ‘Adi,Fikih Muamalah Kontektual(Jakarta:PT Raja Grafindo Perdana,2002),
 h. 68-74













..................................................................................
.............................................................................................

Refil Lem Tembak Murah
Merk Eagle Panjang 27 cm
085642598085 WA
553fd37b BBM
 (Free Ongkir*)


Hallo, selamat datang di blog jualan kami. Yang anda butuhkan ada disni. Dengan harga murah dan barang super bagus. ayo borong semua brang murahnya sebelum keduluan yang lain.
 

Harga refil lem tembak disini sangat cocok untuk dijual lagi .....cek dulu harga dibawah ya....

HauroShop menyediakan berbagai macam perlengkapan aksesoris (lem tembak ukuran kecil dan besar, kain flanel, benang sulam, benang jahit, alat lem tembak, gunting, pita, dll).
Melayani kirim pesanan ke seluruh kota.

Harga isi Lem Tembak Kecil Bening Kekuningan (isi -+ 92, panjang 27 cm) dan lem tembak besar Bening Kekuningan (isi 30-35, panjang 27 cm) Hanya Rp. 66.00/kg.


Fast Respon:
085642598085 (Telp/SMS/WA)
553FD37B (Pin BB)

*Free ongkir untuk berat 25 kg (untuk refil lem tembak) (wilayah jawa, JABODETABEK)

No comments:

Post a Comment